- Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa cuti akademik, mahasiswa wajib mengajukan surat permohonan kepada Ketua Sekolah Tinggi bahwa terhitung semester yang akan datang akan aktif kembali dengan syarat telah menyelesaikan semua kewajiban Administrasi Akademik dan Keuangan yang berlaku.
- Permohonan Cuti.
Permohonan tertulis kepada Ketua Sekolah Tinggi, tembusan kepada Ketua Jurusan. Dengan mencantumkan semester yang akan digunakan cuti akademik serta mengemukakan alasannya.
Surat permohonan cuti diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perkuliahan pada semester yang bersangkutan dimulai.
- Permohonan Aktif Kembali.
Mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Sekolah Tinggi, tembusan kepada Ketua Jurusan dengan melampirkan fotocopy Surat Keputusan Cuti Akademik.
Surat permohonan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum awal semester/perkuliahan semester yang bersangkutan dimulai.
- Tidak Aktif bukan karena cuti.
Mahasiswa yang tidak aktif bukan karena cuti akademik (tidak mengajukan permohonan cuti akademik), maka masa studi selama tidak aktif diperhitungkan.